BALIKPAPAN- Manajemen Pertamina Balikpapan memberikan penjelasan terkait antrian kendaraan dan BBM Solar Subsidi (JBT). Keterangan ini disampaikan Pertamina saat berdialog dengan 10 perwakilan pengunjuk rasa, Selasa (22/3) siang lalu.
Dialog berlangsung yang terdiri dari perwakilan Truk Comunity Balikpapan (TCB) dan Asosiasi sopir dump truk Sumber (ADTS) Kaltim serta mahasiswa ini berlangsung kondusif.
Area Manager Comm, Rel & CSR Kalimantan August Susanto Satria mengatakan, Pertamina mempunyai tugas dan fungsi menyediakan dan mendistribusikan BBM Solar JBT. Hal ini sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014 (saat ini sudah ada perubahan ketiga yaitu Perpres No. 117 Tahun 2021).
Sedangkan untuk Kuota Solar Subsidi telag diatur dan ditetapkan oleh BPH Migas. Bukan merupakan wewenang Pertamina. ““Secara kuota untuk kota Balikpapan tahun 2022 : 27.849 KL, dimana penyaluran sampai dengan Maret 2022 sudah over sekitar 23% dalam kuota berjalan,“ kata Satria.
Di Balikpapan, ada 4 SPBU Reguler yang melayani pembelian Solar JBT. Ditanya mengenai antrian yang terjadi, Pertamina mengaku sudah melakukan upaya konkrit. Antara lain menyiapkan program Fuel Card dan pencatatan Nopol. Yakni dengan cara melakukan registrasi kepada pengguna Solar JBT.
Satria menambabkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada SPBU untuk melayani penjualan JBT Solar sesuai dengan aturan dan tipe jenis kendaraannya. Seperti pencatatan nomor polisi, pembatasan pembelian solar untuk kendaraan jenis tertentu, tipe spesifikasi kendaraan. "Tujuan kami adalah ke depan solar JBT benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak," kata Satria
Dia juga menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Balikpapan terkait penyaluran Solar Subsidi yang dilakukan Pertamina. Pertamina juga tidak segan mengambil tindakan tegas kepada operator atau SPBU jika ada ditemukan yang melanggar ketentuan.
"Jika ada ditemukan penyalahgunaan dan penyimpangan yang dilakukan oknum pengetap, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaporkan ke pihak berwenang, aparat penegak hukum. Karena ini sudah merupakan tindak pidana," jelasnya.
Satria juga menapresiasi kepada Pemerintah Provinsi, APH yang telah mengawasi penyaluran solar JBT di Balikpapan. "Dukungan pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan penggunaan BBM bersubsidi (Solar JBT) agar tepat sasaran sangat diperlukan," ujar Satria. (one/pro)