BALIKPAPAN-Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap BU alias AZ, Sabtu (2/4) dinihari di Jalan Sultan Hasanudin, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Pemuda 21 tahun ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket, dengan berat 2,78 gram.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, penangkapan BU bermula saat unit Jatanras Polsek Balikapan Barat melakukan patroli rutin pada Sabtu (2/4) dinihari.
Saat memasuki kawasan yang diduga kerap jadi lokasi transaksi narkoba, petugas kepolisian mendapati gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah orang.
"Petugas lalu menghampiri dan memeriksa BU, benar saja didapati sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 2.78 gram yang ada ditaruh di sebuah kursi," kata Totok.
Totok mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, dua orang lainnya kabur. Kepada polisi, BU mengaku barang haram tersebut merupakan milik SA, yang saat ini statusnya DPO.
"Kepada BU kami sangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Totok. (hul)