BALIKPAPAN-Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap MF alias Incan (22), tersangka pencurian sebuah handphone di Jalan Merpati, kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, MF melakukan pencurian handphone di rumah Annisa, pada 21 Januari lalu.
"Korban Annisa kaget saat bangun tidur untuk salat subuh handphonenya sudah raib, akibatnya korban merugi Rp 3,5 juta," kata Totok lewat keterangan tertulisnya.
Polisi yang menerima laporan lantas melakukan pengecekan TKP. Dari penyelidikan, polisi akhirnya mendapat informasi awal tentang keberadaan handphone hasil curian tersebut.
Rupanya, handphpme sempat di gadai oleh MF dengan perantara AL. Kepada polisi, AL mengaku membantu MF menggadaikan handphone senilai Rp 500 ribu."AL juga mendapat imbalan Rp 100 ribu dari MF," ujar Totok.
Berdasarkan keterangan AL inilah, kepolisian berhasil menangkap MF di Jalan Merpati, tak jauh dari TKP pencurian.
Selanjutnya MF beserta barang bukti yang sudah di amankan petugas dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut.
"Tersangka kami ancam dengan pasal 363 KUHPidana," jelas Totok. (hul)