BALIKPAPAN-Empat oknum pekerja sub kontraktor di salah satu perusahaan migas harus mendekam di balik jeruji besi. Ini setelah praktik penggelapan BBM jenis solar yang mereka jalankan diungkap tim gabungan Ditpolairud Polda Kaltim, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim dan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Maret lalu.

Empat tersangka penggelapan masing-masing adalah H, R , TI dan JT, yang merupakan karyawan subkon dari dua kasus berbeda. Selain itu, petugas juga menangkap satu penadah berinial K.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Tatar Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan maraknya pencurian di lokasi rig PHM yang berada di kawasan perairan Kutai Kartanegara.

“Kemudian pihak perusahaan migas tersebut melaporkan kejadian itu kepada Dit Polairud Polda untuk ditindaklanjuti,” kata Tatar saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (14/4).

Operasi kemudian dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho dengan melibatkan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil itu kemudian dilakukan analisis melalui IT oleh Direktorat Kriminal Khusus. berhasil mengerucut pada suatu kesimpulan bahwa penggelapan. Kemudian dilakukan tindakan kepolisian," jelas Tatar.

Tatar meneruskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka memindahkan solar dari kapal suplai ke kapal kelotok milik penadah menggunakan pompa di kawasan Perairan Peciko, Kuala Samboja, Kukar.

Dari kasus pertama kepolisian menyita barang bukti dua unit kapal kelotok, satu mesin pompa,  enam jeriken dengan kapasitas masing-masing 40 liter, satu tandon ukuran 1000 liter. 

H dan R, kata Tatar ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pertama. Mereka merupakan petugas di kapal suplai milik perusahaan migas tersebut. Polisi juga menetapkan K, yang merupakan penadah solar.

Sedangkan untuk kasus kedua, tim gabungan mengamankan dua orang tersangka dari kapal suplai yakni TI dan JT. “Dari kasus kedua diamankan barang bukti uang Rp 7 juta, BBM jenis solar 500 liter, satu tandon kapasitas 1.000 liter, 

Pada dua kasus ini, para tersangka diancam dua pasal berbeda. H, R, TI dan JT dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman piadana penjara 5 tahun penjara. Sementara K, yang merupakan penadah dijerat dengan pasal 480 KUP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Salah satu tersangka, K, mengaku membeli solar dengan harga Rp 200 ribu per jeriken dari petugas kapal suplai. Solar tersebut lantas dijual ke nelayan dengan harga Rp 250 ribu per jeriken.

“Saya baru tiga bulan ini membeli dari kapal suplai dan sudah empat kali mengambil,” kata laki-laki 44 tahun ini. (hul)