Pontianak- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan-BPJamsostek tetap konsisten merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja/buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Rini Suryani di sela-sela Acara Koordinasi Teknis Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan Petugas Mediator HI dan Petugas Antar Kerja Se-Wilayah Kalimantan Barat, di Pontianak, Rabu (18/5/2022) menjelaskan, JKP ini selain bagi pekerja/buruh pada usaha besar dan menengah juga harus mengikuti program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKM (Jaminan Kematian) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM, dengan ketentuan pekerja/buruh pada usaha besar dan menengah, mikro dan kecil ini merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha.
“Untuk empat program Kecelakaan Kerja, Kematian dan Hari Tua, ini semuanya banyak manfaatnya, dari empat program saja manfaatnya sudah banyak ditambah lagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kenapa kegiatan ini perlu kita lakukan, ini kita dalam rangka memberikan informasi ataupun penajaman, sosialisasi tentang manfaat Program Kehilangan Pekerjaan, selama ini mereka yang kena PHK sudah selesai, tidak ada pemerintah lagi hadiri di san, tetapi dengan adanya JKP ini masih ada hubungan emosionalnya antara Pemerintah, pekerja dengan manfaat kehilangan pekerjaan yang enam bulan,”papar Rini Suryani
Ia menuturkan, pembayaran JKP enam bulan tersebut, yaitu 45 persen tiga bulan pertama dari penghasilannya maksimal Rp5 juta yang diberikan, kemudian 25 persen sampai tiga bulan berikutnya. Disamping itu ada manfaat pada pekerja/ buruh yang terkena PHK dan juga mendapatkan Informasi bursa kerja.
“Ini yang kami sampaikan dalam kegiatan ini supaya kawan-kawan kita yang terkena PHK bisa merasakan manfaat program ini,”harapnya.
Rini Suryani mengatakan, Khusus untuk program JKP ini tidak ada lagi pembebanan iuran karena dari negara, artinya setelah mengikuti empat program BPJamsostek, peserta otomtais mendapatkan JKP.
Langkah ini ditekankan agar inlane antar kegijakan kantro pusat, kebijakan Kementerian dengan kantor di daerah biar nyambung.
Oleh karenanya dalam kegiatan ini telah mengundang Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi untuk memberikan tuntunan, bagaimana program program JKP ini bisa optimal terlaksana di daerah.
Senada hal itu diungkapkan Kepala BPJamsostek Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana yang menyatakan bahwa JKP ini untuk melindungi dan mempertahankan derajat hidup para pekerja, khususnya di Kalimantan Barat ketika terjadinya risiko sosial berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Artinya ketika mengalami PHK, mereka masih mempunyai harapan untuk melanjutkan kehidupannya lagi bersama keluarganya.
“Yang pertama bisa berupa uang tunai, kedua mendapatkan akses informasi pasar kerja dan yang ketiga mendapatkan pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat,”ujar Ryan Gustaviana
Oleh karenanya melalui Koordinasi Teknis Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan Petugas Mediator HI dan Petugas Antar Kerja Se-Wilayah Kalimantan Barat ini agar para Mediator yang diundang dapat lebih memahami, terkait dengan hal-hal teknis untuk aplikasi dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.
“Makanya kami undang dari Kementerian untuk apa? Mereka untuk mendapatkan inside lebih, tentang maksud dari timbulnya program jaminan kehilangan pekerjaan ini, jadi ini merupakan ada cita-cita besar,”katanya.
BPJamsostek Kalbar mencatat baru ada 10 korban PHK yang telah dibayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (ADV/pro)