BALIKPAPAN – Sidang praperadilan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dengan tersangka Direktur CV Surya Harapan Baru (SHB) Qurais Ismail berakhir, Selasa (24/5). Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang mengadili perkara ini akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon secara sepenuhnya.

“Jadi klien kami sebelumnya dijadikan tersangka oleh Polda Kaltim karena diduga memalsukan dokumen,” ungkap kuasa hukum Qurais Ismail, Agus Shali dihadapan media, Selasa.

Agus menjelaskan, CV SHB sendiri bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Qurais Ismail, kliennya merupakan direktur yang dilaporkan oleh wakil direkturnya berinisial NW atas dugaan pemalsuan surat kuasa. Yang kemudian oleh Polda Kaltim ditetapkan tersangka pada September 2021. Sementara dugaan pemalsuan yang dilaporkan terjadi pada 17 Desember 2020. Di mana rentang waktu tersebut menjadi celah pihaknya mengajukan permohonan praperadilan.

“Dan dalam fakta persidangan, terungkap tidak ada satu pun saksi yang mengetahui dan menyaksikan pemalsuan tersebut,” ungkap Agus.

Tuduhan pemalsuan ini mengarah pada perubahan akta perubahan CV SHB. Berdasarkan notulen rapat yang dilakukan Qurais Ismail dan jajaran. Termasuk pelapor NW. Yang menyetujui perubahan badan hukum CV SHB. Sehingga disebut Agus, penetapan tersangka tidak memenuhi syarat antara lain dua alat bukti dan saksi. Kapan dan di mana tidak ada yang menyatakan pemalsuan.

“Pak Qurais diberikan mandat oleh perusahaan untuk melakukan pengurusan administrasi akta perubahan badan hukum tersebut,” ujarnya.

Dari laporan ke kepolisian tersebut, pihaknya menduga ada upaya pengambilalihan penguasaan CV SHB oleh terlapor dalam hal ini HW. Karena itu upaya selanjutnya pasca putusan persidangan praperadilan, Agus meminta Polda Kaltim untuk segera menghentikan kasus yang disangkakan ke kliennya.

“Sejak hari ini (Selasa) harus dihentikan proses penyidikannya,” tegasnya.

Dikutip dari laman PN Balikpapan, selain mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon secara sepenuhnya, hakim juga menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/10/III/RES.1.9/2022/ Ditreskrimum tanggal 23 Maret 2022, sebagai tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Memerintah termohon praperadilan untuk menghentikan proses pemeriksaan pperkara Memulihkan hak pemohon praperadilan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta menghukum termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara praperadilan ini yang ditetapkan sebesar nihil. (adv/rdh/pro2)