BALIKPAPAN-Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan dua kilogram sabu senilai Rp 4 miliar, hasil pengungkapan kasus di Samarinda, akhir Mei lalu. Pemusnahan sabu dilakukan pada Kamis (2/6), dengan cara dilarutkan dalam air, diblender lalu dibuang ke dalam toilet.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, mengatakan, sabu seberat dua kilogram tersebut milik tersangka MR (17) pada Jum’at (27/5) kemarin. MR, yang merupakan kurir ditangkap di kawasan Jalan Rapak, Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.
Pengungkapan kasus ini, diteruskan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rapak, Sungai Kunjang, Samarinda.
MR ditangkap saat berhenti di Jalan Rapak, Jum’at (27/5) lantaran gerak geriknya mencurigakan. Benar saja, saat digeledah, polisi mendapati dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram di dalam tas belanja. Bungkusan sabu ini ditaruh di bagian bawah tas ditumpuk mie instan dan kopi sachet.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut baru saja diambil dari sebuah tempat di dekat halte bus Loa Bakung atas suruhan seseroang yang dikenal sebagai Bps Jon. Rencananya, sabu seberat 2 Kg itu akan diantar ke lokasi di sekitar Jalan Rapak Indah.
MR, disebut setidaknya sudah tiga kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Di mana, untuk setiap pengantaran, MR diberi upah Rp 5 juta. Untuk pengantaran terakhir, MR baru menerima uang muka setengahnya (Rp2,5 juta).
Meski masih berstatus anak berhadapan hukum, MR, tetap menjalani penahanan dan diproses hukum karena sudah menjalankan aksinya berkali-kali. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (hul)