BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Barat menangkap HF (20), setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar indekos di kawasan Pandansari, Balikpapan Barat, Ahad (5/6) dinihari.

Selain menangkap HF, polisi turut mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan total 1.37 gram, satu sendok takar, tiga plastik flip bening dan uang tunai Rp 150 ribu.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, lewat keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya orang mencurigakan sedang menginap di indekos di kawasan Balikpapan Barat.

Berdasar informasi tersebut, unit opsnal lalu melakukan pengecekan di salah satu kamar. Benar saja, saat diperiksa, polisi menemukan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Di sebuah meja di dapati satu kotak rokok yang di dalamnya ada  dua plastik flip bening berisikan sabu, serta 1 buah sedotan sendok takar sabu, 3 buah plastik flip bening kosong, dan uang tunai Rp. 150.000," beber Djoko.

Polisi, lanjut Djoko menjerat tersangka dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1)  undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hul)