BALIKPAPAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Muhammad Ali, sopir truk maut kecelakaan Simpang Muara Rapak, pada sidang putusan Kamis (7/7).
Putusan ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa Muhammad Ali dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Muhammad Ali memilih menerima.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus, Handaya mengaku masih mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya, apakah akan melakukan banding atau menerima keputusan hakim. JPU punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
"Kami selaku jaksa penuntut umum masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Kepala Kejari), apakah akan banding atau menerima putusan," kata Handaya kepada wartawan, Kamis (7/7) sore.
Dari segi aturan, Handaya mengakui vonis 9 tahun atau di atas 2/3 dari tuntutan JPU sudah dapat diterima. Hanya saja, lantaran kasus ini jadi perhatian masyarakat, pihaknya masih menunggu arahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sebagai pengingat, kecelakaan horor di Simpang Muara Rapak terjadi pada Jum'at (21/1) pagi lalu.
Kecelakaan terjadi setelah truk kontainer yang dikemudikan Muhammad Ali mengalami rem blong dan meluncur bebas di turunan Simpang Muara Rapak. Truk lantas menyeruduk kendaraan yang sedang berhenti di traffic light.
Akibatnya empat orang meninggal di tempat dan puluhan lainnya mengalami luka ringan hingga berat. (hul)