Aksi pengungkapan bermula adanya informasi masyarakat pada Sabtu (9/7) malam sekira pukul 20.30 Wita, bahwa di Jalan Wijaya Kusuma Desa Marga Mulya Rt.001, Kongbeng Kabupaten Kutai Timur kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut, aparat lantas melakukan penyelidikan. Rupanya informasi yang diterima benar adanya, aparat yang mengenakan pakaian preman saat itu melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor Polisi KT 6798 JG.

Tidak menunggu waktu lama, polisi dengan cekatan menyergap ke dua pria yang diketahui AS (25) dan S (23).

Petugas kemudian menggeledah S dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram beserta plastik pembukusnya.

"Setelah itu kami kembangkan dan melakukan pemeriksaan di rumah AS kemudian kami dapati narkotika jenis sabu seberat 19,74 gram beserta plastik pembungkusnya yakni 99 buah plastik klip bening ukuran sedang, 78 buah plastik klip bening ukuran kecil serta 2 buah korek api gas," ungkap Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha, Minggu (10/7) sore.

Satria menjelaskan, modus operandi yang   dilakukan dengan menyimpan sabu tersebut di dalam bungkus rokok, kemudian sebagian sabu di simpan di dalam rumah.

"Kedua tersangka langsung kami amankan ke Polsek Kongbeng dan dimintai keterangan untuk dikembangkan selanjutnya," kata Satria.

Ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (hul)