SAMARINDA - Kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus dua pelaku pelemparan bus, Heru Vananta 36 tahun dan Rahmadani 28 tahun yang menyebabkan seorang anak terluka.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kedua pelaku melempar bus dengan kursi dan kayu ulin secara spontan karena terganggu dengan suara klakson bus.
"Peristiwa pelemparan bus terjadi pada 22 November 2022 pukul 14.30 wita dan melukai anak dari driver di bagian kepala," ujar Ary Fadli saat jumpa pers di markas Polsek Samarinda Seberang, Kamis (1/12/2022).
Kedua pelaku kini dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lebih lanjut, kedua pelaku tidak memiliki masalah sebelumnya dengan sopir bus yang digunakan untuk mengangkut pekerja proyek Pertamina di Balikpapan.
“Tidak ada masalah, spontan terjadi saat itu karena bus lewat membunyikan klakson. Marah dan melakukan pengerusakan,” Ary Fadli
Bus sopir bus KT 7192 BU dikendarai Indra Wardhana saat kejadian membawa istri dan anak perempuannya berinisial AZ yang duduk di kursi kedua sebelah kiri dengan tujuan ke Harapan Baru. Setelah mengantarkan anak istrinya, IW berniat mengantar bus tersebut ke perusahaan yang menyewa.
Saat itu sang sopir bus melihat salah satu pelaku berada di tengah jalan. Kemudian dia membunyikan klakson bus dan membuat salah satu pelaku terkejut sembari berteriak dan memukul badan bus. Lalu sopir bus menghentikan kendaraannya dan menanyakan langsung maksud MH memukul badan bus.
Adu mulut pun terjadi antara sopir dan pelaku. Di saat yang sama, pelaku memanggil salah satu rekannya Rahmadani dan langsung melakukan perusakan terhadap bus yang dikemudikan Indra menggunakan kursi plastik, serta papan ulin dengan panjang 116 cm dan lebar 7 cm.
Pelaku Heru melakukan pelemparan dengan kursi plastik ke arah bagian depan bus. Sementara Rahmadani melemparkan papan ulin ke kaca sebelah kiri bus hingga pecah dan mengenai dahi kiri AZ. (myn)