TENGGARONG - Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua tersangka maling spesialis motor berinisial SR (36) dan YA (21). Dimana, pada penangkapan yang dilakukan pada Senin (21/11) lalu ini, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan 10 motor hasil curian beserta sebilah badik.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata. 10 motor tersebut diantaranya adalah tujuh hasil curian, dua motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan modus operandinya. Dan satu unit yang tidak bertuan di rumah salah satu pelaku. Terungkap juga, pelaku turut mencuri kotak amal di Kecamatan Loa Kulu.

"Dalam setiap kejadian, pelaku melancarkan aksinya dengan mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Setelah itu motor didorong jauh dari TKP dan dibawa kabur. Jika ada motor yang tak ada kunci kontaknya, mereka menyalakan mesin motor dengan cara menyambung kabel kontak," jelas Made, Kamis (1/12).

Tindakan SR dan YA ini berhasil diungkap Polres Kukar akibat nomor polisi (nopol) di motor yang mencurigakan. Ditambah dengan ditemukannya badik, Polres Kukar berhasil menginterogasi para pelaku hingga mengakui tindakan mereka.

"Motor hasil curian ini bervariasi harganya saat dijual, mulai dari Rp 1,5-3 juta. Dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup maupun berfoya-foya. Tapi bagi yang telah dijual, kami juga tetap mengamankannya dari pembeli," imbuhnya.

Polres Kukar telah mengamankan SR dan YA di sel tahanan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, yakni pencurian disertai pemberatan. (moe)