KETOK PALU! PN TANAH GROGOT KALIMANTAN TIMUR LAKSANAKAN EKSEKUSI PEMULIHAN PTPN XIII

 

SAMARINDA - Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, telah dilaksanakan eksekusi pemulihan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kalimantan Timur atas obyek sengketa antara PT Perkebunan Nusantara XIII dan PT Pucuk Jaya seluas 165 hektare di Desa Saing Prupuk Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Dengan demikian berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, areal tersebut SAH kembali menjadi milik PTPN XIII.

SEVP Business Support PTPN XIII, V.T. Moses Situmorang mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus berupaya menyelesaikan isu-isu mengenai aset tanah perusahaan. Penyelesaian itu kedepan diharapkan dapat dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik seperti musyawarah.

"Upaya-upaya yang terus dilakukan untuk mempertahankan aset PTPN XIII, salah satunya dengan memenangkan persidangan permohonan eksekusi pemulihan hak atas tanah kepada PT Pucuk Jaya melalui PN Tanah Grogot," ujar V.T. Moses Situmorang, Selasa (06/06/2023).

"Tetapi PTPN XIII fokus terhadap penjagaan aset tanah yang saat ini masih terus dilakukan. PTPN XIII berharap ke depan ada cara-cara yang lebih baik dalam rangka penyelesaian permasalahan tanah di Wilayah Operasional Perusahaan, seperti cara-cara musyawarah untuk mencapai win-win solution," tutup V.T. Moses Situmorang. (*)