BALIKPAPAN-Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pengacara di Balikpapan mendapat sorotan dari profesi advokat.
Pengacara muda di Balikpapan, Anisa Ul Mahmudah menyesalkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pengacara terhadap siswi SMP tersebut.
Anisa mengatakan, perbuatan tercela yang dilakukan oknum pengacara tersebut sangat melukai profesi advokat, di mana seorang advokat sejatinya merupakan profesi yang mulia "officium nobile" yang sepatutnya tunduk terhadap hukum yang berlaku.
"Seharusnya malu dengan profesi yang disandangnya. Seharusnya yang bersangkutan dapat menjaga citra, harkat dan martabat profesi ini, bukan malah melakukan perbuatan tercela, ingat kita ini officium nobile jangan sampai citra pengacara dinodai oleh perbuatan oknum seperti ini," ucap Anisa.
Anisa meminta, oknum pengacara yang tersandung kasus dugaan pencabulan tersebut ditindak secara tegas. Tak hanya melalui proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Anisa meminta organisasi profesi yang menaungi terduga pelaku itu juga dapat menindak tegas sesuai dengan kode etik profesi advokat.
"Saya berharap, kepada organisasi advokat yg menaungi oknum tersebut untuk dapat menindak tegas anggotanya, bila perlu terduga pelaku juga di sanksi hingga pada pemberhentian tetap dari profesi advokat sesuai dengan pasal 6 huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," pinta Anisa.
Diberitakan sebelumnya, oknum pengacara di Kota Balikpapan diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswa SMP, Februari 2023 kemarin.
Kisah pilu remaja berinisial CD (15) tersebut bermula saat korban sedang menonton pertunjukan barongan sepulang sekolah pada Februari lalu. Setelah pertunjukkan selesai, CD dibawa seseorang tak dikenal. Belakangan, sosok yang membawa CD merupkan oknum pengacara di Kota Balikpapan.
CD baru pulang keesokan harinya dalam kondisi tangan terikat.
“Kejadian itu pada februari, CD sempat tak terlihat selama sehari, keesokan harinya baru ditemukan orangtuanya dalam kondisi tangan terikat di dekat jembatan beton. Saat ditemukan, orang tua CD melihat bercak darah dari pakaian yang digunakan CD. Orang tua juga sudah membawanya ke kantor polisi dan melakukan visum. Kasus ini juga sudah di-assesmen UPTD PPA," terang Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Balikpapan, Errie Riyani Puspa yang melakukan pendampingan.
Kasus ini, lanjut Erri juga sudah dilaporkan ke Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim. Namun, hingga detik ini belum ada perkembangan berarti. Polisi, sebut Erri tak kunjung menetapkan tersangka pada kasus yang menimpa CD.
Erri meneruskan, keluarga korban sempat membawa kasus ini ke Propam Polda Kaltim untuk menanyakan proses laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polresta Balikpapan pada Februari 2023 kemarin. Pihak keluarga merasa penanganan kasus yang dialami anaknya terkesan berjalan lambat. Pada Rabu (7/6) kemarin orang tua korban, TR, pun membuat pengaduan ke Bid Propam Polda Kaltim.
"Saya sudah buat pengaduan ke Propam Polda Kaltim, semoga bisa cepat terungkap,” kata TR.
TR mengaku, beberapa bulan setelah laporan dilayangkan ke pihak kepolisian. Keluarga terduga pelaku mendatangi kediamannya untuk membujuk kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Setelag lebaran kemarin keluarga terduga pelaku itu datang ke rumah saya. Salah satu kerluarganya minta kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi saya tetap ingin kasus dilanjutkan hingga ke pengadilan,"tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, pengacara terduga pelaku cabul diketahui berinisial ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Unit PPA Polresta Balikpapan. (hul)