SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda menetapkan seorang perempuan inisial TR usia 50 tahun sebagai tersangka terkait adanya balita 3 tahun positif narkotika di Kelurahan Tanah Merah. 

Penetapan tersangka TR, setelah ibu korban balita 3 tahun bersama perwakilan relawan melapor sejak Kamis 8 Juni 2023 ke Polres. Kemudian, ibu korban menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada hari Sabtu 10 Juni 2023.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan penetapan tersangka terhadap TR. 

"Iya benar. Pelaku TR diduga memberi air mineral kepada balita 3 tahun. Dan polisi ada mengamankan botolnya," ujarnya, Minggu 11 Juni 2023.

Kepolisian dalam menyelidiki kasus ini telah periksa 4 orang sebagai saksi. Pelaku TR merupakan tetangga ibu korban dan pemberi air mineral yang diduga bekas alat bong sabu kepada balita 3 tahun. 

"Saat ini, pelaku TR menjalani tes urine dan kami masih menunggu hasilnya apakah positif pemakai narkoba atau tidak," ujarnya. 

Pelaku TR dijerat dengan pasal 89 jo pasal 76j UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. 

Sebelumnya, seorang balita berusia 3 tahun positif narkotika jenis sabu diduga karena minum air dari tetangganya di Tanah Merah, Rabu 7 Mei 2023 malam. 

Hasil positif tersebut dari pemeriksaan urine Rumah Sakit Jiwa Bakti Husada setelah ibu korban melihat anaknya balita alami hal yang tak wajar seperti tidak tidur tiga hari tanpa makan dan aktif bergerak serta berkeringat berlebihan. 

Ketua TRC PPA Rina Zainun mengatakan balita 3 tahun usai diperiksa dan positif narkoba diarahkan untuk rawat inap opname ke rumah sakit karena dikhawatirkan ginjal balita tersebut terganggu. 

Rina mengaku mendapat kasus balita positif narkoba bermula ada rekannya melihat curhatan seorang ibu di media sosial facebook pada hari Rabu usai kejadian balita minum air di hari Selasa lalu. 

"Hari Rabu, kita berkomunikasi. Malamnya langsung balita kita bawa ke rumah sakit jiwa dites narkoba. Balita awalnya juga ingin dibawa ke rumah sakit karena kena sakit dan mengira kesurupan setelah dari rumah temannya. Tetapi, kita melarang karena ciri-cirinya disebutkan seperti narkoba dan kita ingin pastikan dulu apakah positif narkoba sebelum kita lapor ke polisi," ujarnya. 

Kasus kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda. (myn)