BALIKPAPAN-Belasan lapak pedagang di Pasar Klandasan, Balikpapan Kota dipagar seng oleh ahli waris dan pendamping hukumnya, Senin (12/6) pagi.

Ahli waris, pemilik lahan Achmad Sofiansyah mengatakan, langkah pemagaran ini terpaksa dilakukan lantaran tak kunjung jelasnya pembayaran sisa lahan di lokasi yang sudah bertahun-tahun menjadi lokasi usaha.

Padahal, lanjut Sofiansyah, sudah ada mediasi antara pihak ahli waris dengan pemerintah. Sayang mediasi belum menemui titik terang.

Belakangan,dari mediasi terakhir yang dilakukan, pihak pemerintah ingin mengukur ulang luasan lahan yang disoal alias bersengketa. Ahli waris sendiri mengaku, bahwa luasan lahannya sekira 2.125 meter persegi dengan panjang 270 meter dan lebar 8 meter. 

"Namun hasil yang kami inginkan tidak bisa tercapai, karena BPN tidak berani mengukur. Saya tidak tahu alasanya," kata Sofiansyah. 

Lebih lanjut Sofiansyah meminta pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada pihak ahli waris jika tak mampu melunasi sisa pembayaran.

Sementara itu, pendamping hikum ahli waris, Sultan Akbar mengatakan, pemagaran akan terus dilakukan hingga adanya kejelasan dari Pemkot Balikpapan. 

"Kurang lebih 12 pedagang yang kami laporkan sebagai langkah awal. Laporan ini bukan untuk menyalahkan para pedagang, namun untuk mengungkap, kenapa mereka bisa berjualan disana, siapa yang memberikan mereka izin,"kata Akbar. 

Akbar mengungkapkan pihaknya tidak akan membuat masalah ini melebar, ia ingin terlapor kooperatif untuk duduk bersama melakukan mediasi agar perkara ini menjadi terang benderang. 

"Kami akan menggunakan restorative justice untuk proses penyelesaiannya nanti. Insyallah Polresta Balikpapan akan memfasilitasi dalam waktu dekat ini," tuntas dia. (hul)